Cara Cek Status IMEI Online — Terdaftar atau Tidak?
Sebelum melakukan registrasi IMEI, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengecek status IMEI perangkatmu. Dengan mengecek status IMEI, kamu bisa tahu apakah HP-mu masih bisa diproses, atau sudah terlanjur terkunci di sistem. Berikut panduan lengkapnya.
-
1. Cek via Kode Dial (*#06#)
Buka aplikasi panggilan/telepon di HP kamu, ketik *# 0 6 # lalu tekan panggil. Nomor IMEI 15 digit akan muncul di layar. Catat atau screenshot nomor tersebut.
-
2. Cek via Pengaturan HP
Buka Pengaturan (Settings) > Tentang Ponsel (About Phone) > Status IMEI. Nomor IMEI 15 digit akan tertera di sana — biasanya ada 2 nomor untuk HP dual-SIM.
-
3. Cek di Website Resmi Kemenperin
Buka situs imei.kemenperin.go.id. Masukkan nomor IMEI yang sudah kamu catat. Sistem akan menampilkan status pendaftaran IMEI tersebut di database nasional.
-
4. Pahami 3 Status IMEI
Hasil pengecekan akan menunjukkan salah satu dari tiga status: ROAMER (terdaftar, aman), UNKNOWN (belum terdaftar, perlu registrasi), atau REGISTERED (sudah terikat data impor resmi).
Apa Arti Status IMEI?
ROAMER
IMEI terdaftar di database — HP kamu aman digunakan. Tugas registrasi sudah selesai 100%.
UNKNOWN
IMEI belum terdaftar — ini yang menyebabkan HP tidak dapat sinyal. Status ini masih bisa diproses registrasi ulang.
REGISTERED (Kemenperin)
IMEI sudah terikat data impor resmi — sudah tidak bisa diproses registrasi ulang. Biasanya terjadi pada unit yang sudah didaftarkan lewat jalur distributor resmi.
Ingin tahu lebih detail? Baca selengkapnya tentang pengertian dan cara kerja sistem CEIR, atau langsung lihat paket harga registrasi IMEI jika status IMEI-mu ternyata UNKNOWN.
Butuh bantuan cek status IMEI?
Konsultasi gratis via WhatsApp — kami bantu cek dan jelaskan status IMEI perangkatmu.